Kamis, 17 Maret 2011



Kini pembuatan Paspor di semakin mudah. Dengan tersedianya teknologi maka telah mengubah pola manual ke pola komputerasasi; bahkan tidak sampai di sana sekarang telah menjadi online.

Untuk memulai proses pendaftaran paspor online ini pertama kali Anda harus menyiapkan beberapa prasyarat sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk

2. Kartu Keluarga

3. Akte nikah atau Ijazah terakhir

4. Surat ijin instansi/perusahaan (Bagi Pegawai Negeri dan Swasta, Anggota TNI dan Polri)

Setelah anda mempersiapkan dokumen tersebut anda men-scan dalam format “jpg” tidak berwarna (grayscale) ukuran maksimal 60 kb. Setelah semua file sudah di scan dan siap maka Anda bisa mengases pendaftaran Permohonan Paspor Online., Anda tinggal mengakses ke www.imigrasi.go.id kemudian pilih menu “Pra Permohonan,” maka akan muncul bentuk formulir “Informasi Permohonan.” Anda tinggal mengisi formulir tersebut dengan lengkap dan benar. Stelah selesai formulir pertama silahkan lanjutkan dengan formulir berikutnya tang tampil setelah di klik”lanjut.” Pada tahapan formulir akhir, silahkan melakukan proses uploading file dari masi-masing file “jpg” dokumen permohonan paspor Anda, yang Anda telah scan. Selesai mengupload file, lanjutkan dengan mencetak tanda bukti pra permohonan.

Kini anda tinggal datang ke kantor imigrasi yang anda pilih pada pengisian formulir di website dengan membawa serta tanda bukti pra permohonan dan semua dokumen asli persyaratan permohonan paspor Anda yang telah difotocopy masing-masing satu lembar.

Setibanya di kantor imigrasi anda tinggal mengambil nomor antrian, menginformaikan bahwa anda telah mengajukan permohonan lewat website, dengan menunjukan tanda bukti pra permohonan anda kepada petugas loket setelah dipanggil sesuai dengan nomor antrian.

Anda akan dipersilahkan membayar biaya keimigrasian sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 38 tahun 2009, dilanjutkan dengan pemindaian sidik jari, foto dan proses wawancara.

Laporkan setiap praktek calo dan suap kepada humas@imigrasi.go.id. Selamat mencoba membuat pendaftaran paspor online!

1 komentar:

  1. gimana caranya kita mengurus visa , jika kita pergi keluar negeri

    BalasHapus